Dan apabila ada upaya masyarakat untuk menghalangi program vaksinasi tersebut juga diatur sanksi. “Terhadap informasi hoax vaksinasi Covid 19 yang beredar di mediasosial maupun masyarakat itu diatur sanksinya,” ungkapnya.
Dia juga menegaskan, terhadap penanganan virus atau penyakit menular, pemerintah sebelumnya juga telah melakukan vaksinasi dan berhasil. “Seperti halnya, vaksinasi cacar, vaksinasi polio dan ada sekira 6 vaksinasi lainnya, sebelum ini, dan itu semua berhasil,” ulasnya.
Artinya, tak ada alasan untuk takut di vaksin Covid-19 mengingat sebelumnya juga pemerintah telah melakukan vaksinasi dan berhasil. “Jangan takut marilah kita sukseskan vaksinasi Covid 19 ini, Pemerintah pasti memberikan yang terbaik bagi warganya,” tegas Beny.
Sementara Yusrianda, dalam cukilan orasi ilmiahnya juga menegaskan, bahwa Vaksinasi Covid 19 tersebut aman bagi masyarakat. “Saya sudah divaksin dan hingga kini aman, padahal saya punya riwayat hipertensi,” ulasnya.
Seperti menimpali nara sumber sebelumnya, Yusrianda juga mengimbau agar masyarakat tak takut di vaksinasi. “Vaksin Covid-19 aman, jangan takut pemerintah dipastikan memberikan yang terbaik,” ungkapnya.
Hery Batangari sebagai nara sumber yang juga ketua Laznas (Lembaga Amal Zakat Nasional, dalam cukilannya menyinggung soal fakta atau mitos yang berkembang terkait halal haramnya vaksinasi.
Dia merinci bahwa vaksin Covid-19 halal, “ Pada 8 Januari 2021, Majelis Ulama Indonesia sudah menyatakan vaksin Covid-19 halal. “Dan sudah diuji klinis BPOM,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan terkait beredarnya hoax terhadap kandungan alumunium pada Vaksin Covid 19 yang bisa merusak otak, adalah tidak benar. “Memang mengandung garam alumunium, namun garam alumunium tersebut tak merusak otak,” ulasnya. D|Med-Des.