Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 27 Mei 2025 (Foto : Ist).

Mataram-Mediadelegasi : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.

Dalam putusannya, hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Bacaan Lainnya

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis terhadap Agus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa saat persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut meminta agar hakim yang mengadili perkara Agus ini dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 subsider tiga bulan kurungan.