Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

- Penulis

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 27 Mei 2025 (Foto : Ist).

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 27 Mei 2025 (Foto : Ist).

Mataram-Mediadelegasi : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel. Agus terbukti bersalah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan.

Dalam putusannya, hakim PN Mataram yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kepercayaan dengan memanfaatkan keadaannya untuk melakukan persetubuhan dan pencabulan dengannya yang dilakukan lebih dari satu orang.

Agus dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan Agus dengan pidana denda sebesar Rp 100 juta.

BACA JUGA:  MA Kuatkan Vonis 6 Tahun Penjara Eks Bupati Samosir Mangindar Simbolon

Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis terhadap Agus tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa saat persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut meminta agar hakim yang mengadili perkara Agus ini dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 subsider tiga bulan kurungan.

Agus saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Agus dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus Difabel menunjukkan pentingnya keadilan bagi korban kekerasan seksual. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

BACA JUGA:  Vonis Ringan ABK Sabu Dua Ton Picu Sorotan

Dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Agus Difabel diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual dan pentingnya menghormati hak-hak perempuan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:19 WIB

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terbaru

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS(Foto:Ist)

Jakarta

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Senin, 8 Jun 2026 - 13:02 WIB