Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

I Wayan Agus Suartama alias Agus Difabel saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa, 27 Mei 2025 (Foto : Ist).

Agus saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Vonis ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi Agus dan menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Agus Difabel menunjukkan pentingnya keadilan bagi korban kekerasan seksual. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka.

Dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, Agus Difabel diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi perhatian bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual dan pentingnya menghormati hak-hak perempuan. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.