“Dengan pertimbangan apa yang dilakukan didasarkan pada sebuah penyidikan dan penyidikan tadi didasarkan pada minimal 2 alat bukti sudah terpenuhi dan administrasi juga telah terpenuhi, adanya surat perintah penyidikan dan adanya SPDP tadi itu dan adanya penetapan tersangka, dengan demikian administrasi dan prosedur secara formil dalam proses penetapan tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata dia.
Dia menambahkan, dasar penetapan tersangka pun harus berdasarkan alat bukti, minimal ada 2 alat bukti. Secara kuantitatif alat bukti itu bisa berupa saksi, surat, ahli, hingga petunjuk, yang mana alat bukti itu memiliki relevansi dengan apa yang diduga dalam proses penetapan tersangka tersebut.
Sidang praperadilan ini diajukan oleh pihak Nadiem Makarim untuk menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang belum diungkap secara detail oleh Kejagung.
Kejagung sendiri berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








