Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

Ahli KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus yaqut) didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. Foto: Ist.

Keterangan saksi ahli tersebut dianggap menguatkan dalil yang disampaikan pihak pemohon dalam sidang praperadilan. Pihak Gus Yaqut sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai cacat secara hukum.

Koordinator tim advokat pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan KPK justru mendukung argumentasi yang diajukan pihaknya di persidangan.

Menurut Mellisa, ahli tersebut secara jelas menyampaikan bahwa kewenangan tertentu akan hilang apabila telah dicabut oleh undang-undang.

Bacaan Lainnya

Ia menilai pernyataan tersebut sejalan dengan argumen yang diajukan tim pembela terkait kewenangan dalam proses penetapan tersangka.

Selain itu, Mellisa juga menyoroti persoalan audit kerugian negara yang disebut belum tersedia saat penetapan tersangka dilakukan.

Ia menyebut laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru diterbitkan setelah penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dilakukan oleh KPK. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait