“Seharusnya tak harus memilih antara kapasitas dan integritas, tetapi kalau ada yg harus didahulukan integritas penting,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah berupaya menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia. Pada 2023, pemerintah resmi menghapus status tenaga honorer dari nomenklatur pegawai pemerintahan di Indonesia. Penghapusan status itu dikhawatirkan bakal membuat jutaan tenaga honorer terkena PHK massal.Untuk menghindari hal tersebut, pemerintah dan DPR telah menyepakati solusi. Solusi itu adalah mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan tersebut salah satunya akan dilakukan pada seleksi CASN 2024. Pemerintah menargetkan ada sekitar 1,7 juta honorer yang diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme CASN tahun ini.D|Red