Medan-Mediadelegasi: Kasus alihfungsi lahan hutan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Samosir akhirnya menyeret MS, Mantan Bupati Samosir.
Dia resmi ditahan sebagai tersangka oleh Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jumat (18/8).
Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, kepada wartawan membenarkan penahanan terhadap tersangka MS dalam kasus alihfungsi hutan Tele. “Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir. Selanjutnya, Tim Pidsus mendatangi domisili tersangka, namun tersangka tidak berada di tempat dan kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut Jumat (18/8),” jelasnya.
BACA JUGA: Terpidana Korupsi Pengalihan Status APL Hutan Tele Bayar Denda
Yos menjelaskan, dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele ini ‘disulap’ menjadi milik pribadi. “Lahan tersebut diubah menjadi permukiman dan lahan pertanian. Ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 32.740.000.000,-,” terangnya.