“Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana Primair pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kejari Jakpus.
Dalam pernyataan yang sama, kejaksaan menegaskan status Ammar sebagai mantan artis atau figur publik yang sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tukasnya.
Diketahui, ini merupakan kali ketiga Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya.
Kasus ini kembali mencoreng citra Ammar Zoni sebagai seorang figur publik dan menimbulkan keprihatinan atas maraknya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






