Amnesty Internasional Indonesia Dukung Putusan MK Sekolah Gratis

Amnesty Internasional Indonesia Dukung Putusan MK Sekolah Gratis
Ilustrasi - Pelajar SD dan SMP. Foto: dok-Mediadelegasi

Medan-Mediadelegasi: Lembaga Amnesty Internasional Indonesia mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil terkait penerapan pendidikan gratis seluruh sekolah baik swasta maupun negeri untuk tingkat SD dan SMP secara gratis untuk segera direalisasikan pemerintah.

 

“Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena melalui siaran persnya yang dikutip Mediadelegasi Medan, Jumat (30/5).

Bacaan Lainnya

 

Menurut dia, dalam konvensi tersebut, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak.

 

Selain itu, pendidikan berkualitas dan inklusif, kata dia, memberikan kesempatan kepada warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi. Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan.

 

Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), lanjut dia, telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.

 

Amnesty International juga sejak lama mendukung prinsip bahwa pendidikan gratis dan berkualitas adalah hak asasi manusia yang fundamental. Pendidikan merupakan salah satu instrumen utama dalam memberdayakan individu atau perorangan.

 

Terutama mereka yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar dapat keluar dari lingkaran kemiskinan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan mesti dapat diakses oleh semua kalangan yang kini menjadi kebutuhan mendesak.

 

“Putusan MK ini harus menjadi pemicu bagi pemerintah untuk segera mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor Pendidikan,” tuturnya.

 

Oleh karena itu, lanjut dia, negara tidak bisa abai terhadap kewajiban konstitusionalnya untuk menjamin hak warga negara atas pengajaran. Implementasi putusan ini harus disertai dengan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau.

 

Sebelumnya, MK pada Selasa 27 Mei 2025 mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil pasal 34 ayat (2) Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) khususnya terkait frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

 

Dalam Amar Putusan nomor 3/PUU-XXII/2024, Mahkamah menegaskan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik satuan pendidikan dasar diselenggarakan pemerintah maupun satuan pendidikan dasar diselenggarakan masyarakat.

Pos terkait