Musirawas Utara-Mediadelegasi : Brigpol RK, oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara, ditangkap karena mengedarkan narkoba. Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah penggerebekan di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan transaksi narkotika. Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Marhan Saputra, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat penggerebekan, petugas menemukan empat orang di dalam rumah, termasuk Brigpol RK dan istrinya, MS. Dari tangan Brigpol RK, petugas menemukan dua paket kecil sabu dan dua butir pil ekstasi. Sementara itu, MS mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil ditangkap bersama 17 paket sabu.
Brigpol RK dan MS kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Menurut AKP Marhan, barang bukti tersebut dibeli oleh tersangka dari luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H (DPO) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi.
Dua anggota polisi lain yang ikut ditangkap saat penggerebekan, berinisial FD dan PF, kini telah diserahkan ke unit Propam Polres Muratara untuk menjalani sidang kode etik.
