ARAK: KPK Harus Segera Periksa Proyek Pembangunan Jembatan Sei Silau III yang Mangkrak

Senin, 16 November 2020 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima tiang jembatan di Sei Silau, Tanjungbalai ini menjadi saksi bisu bancakan uang rakyat oleh oknum tertentu, sehingga pengerjaannya terbengkalai. Foto: D|Ist

Lima tiang jembatan di Sei Silau, Tanjungbalai ini menjadi saksi bisu bancakan uang rakyat oleh oknum tertentu, sehingga pengerjaannya terbengkalai. Foto: D|Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Fakta baru terungkap dari kasus mangkraknya pembangunan Jembatan Sei Silau III, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Jembatan yang dibangun sejak tahun 2010 itu, mangkrak di tangan PT TL, sebuah perusahaan sewaan yang berada di Kota Kerang Tanjungbalai.

Penri Sitompul, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Jakarta mensinyalir mangkraknya kelanjutan proyek jembatan itu karena kuatnya tarik menarik kepentingan. “Kami menduga mangkraknya pembangunan Jembatan Sei Silau III merupakan akal-akalan untuk menyedot dana rakyat melalui APBD/APBN Tahun 2018,” kata Penri Sitompul kepada wartawan, melalui siaran persnya, Senin (16/11).

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun ARAK, dapat diilustrasikan bahwa dana Tahap I yang dicairkan PT TL selaku perusahaan pemenang sebesar 20 persen (Rp3,9 Miliar) dari harga penawaran Rp19.621.206.000,-, diduga lebih besar digunakan untuk membayar ‘kewajiban’ alias uang siluman ketimbang digunakan untuk mencapai volume pekerjaan.

BACA JUGA:  Vaksinasi Massal Lansia dan Guru 7 Juni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik
Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana
Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat
300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!
Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Kepala ATR/BPN Asahan, Bahas Koordinasi Permasalahan Lahan
Kapolres Asahan Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Melalui Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Asahan
Kapolres Asahan Terima Silaturahmi Panitia Pentasbishan Calon Pendeta HKBP dan Pimpinan Jemaat HKBP Kisaran Kota
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Kantor Dishub Asahan Rp7,6 Miliar Beralih Tanpa Ganti Rugi, Proses Hibah Dipertanyakan Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Dinas Kesehatan Asahan Rugikan Daerah Rp5,4 Miliar, Sebagian Besar Penyedia Jasa Menunggak Pengembalian Dana

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Buah Naga Berulat Berujung Konflik! Staff Tata Usaha MTsN 1 Asahan Diteror, Proses Hukum Diduga Jalan di Tempat

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:42 WIB

300 ASN Asahan Tertangkap Pakai Fake GPS Absen, Komisi C: Jangan Ditutupi, Tindak Tegas!

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:48 WIB

Satres Narkoba Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 772 Vape Etomidate, Selamatkan 19.600 Jiwa

Berita Terbaru