Ini mengakibatkan pekerjaan penimbunan pangkal jembatan oleh PT TL menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumut, karena volume pekerjaan tidak tercapai hingga akhir Tahun Anggaran 2018.
Pencairan dana tahap II lazimnya sebesar 30 persen akhirnya terganjal, dan dana tahap I pun diduga menjadi bancakan oknum-oknum.
“Konon senilai Rp1,2 miliar dari kucuran dana Tahap I harus dikembalikan PT TL kepada Kas Negara, belum jelas rimbanya,” beber Penri, seraya mengungkapkan permasalahan ini sempat menjadi perhatian pihak Polda Sumut.
Dikatakan, kelanjutan proyek pembangunan jembatan yang kandas di tangan PT TL, menyebabkan keseluruhan dana yang telah digunakan membangun lima tiang penyanggah sejak Tahun 2010 di Lingkar Utara Tanjungbalai itu, akhirnya terkesan sia-sia dan tidak bermanfaat.
Menurut Penri Sitompul, pihaknya segera mendiskusikan kasus jembatan mangkrak di Tanjungbalai ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta. “Mudah-mudahan saja mendapat atensi dari KPK, sehingga kerugian negara dapat terminimalisir,” ujarnya. D|Red-02