Areal Kampus V UINSU Desa Sena Ajang Galian C Diduga Ilegal

Areal Kampus V UINSU Desa Sena Ajang Galian C Diduga Ilegal
Areal yang diperuntukkan bagi Kampus V UINSU di Desa Sena, Batangkuis ini menjadi kolam-kolam. Foto: D|Ist
Permukaan yang masih rata dimanfaatkan warga bersawah. Foto:D|Ist

Sebagaimana diketahui, terhadap penyelamatan 100 hektar lahan Kampus V UIN Sumut ini, pada 5 Juni 2020 pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang telah memasang plank berlogo UIN Sumut sebagai informasi kepada masyarakat, bahwa areal dimaksud sah  milik UIN Sumut.

Konon, lahan itu direncanakan bagi pembangunan Kampus V dengan Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik. “Kondisi sebagai dampak pengerukan menjadi kolam-kolam cukup dalam, pada akhirnya saat pembangunan akan menyedot anggaran penimbunan yang tidak sedikit,” ungkap warga sekitar yang minta namanya tidak dituliskan. Informasi dihimpun, saat ini sedikitnya 20 warga ikut menggarap lahan tersebut. Alasan mereka, lahan itu belum digantirugi pihak UIN Sumut kepada mereka. Kemudian pada sebagian lahan tersebut masih ada klaim pihak lain sebagai pemilik. Warga mengusahai sebagian lahan sebagai area persawahan pada sisa permukaan tanah yang belum disentuh aksi galian C. D|Red-09

Pos terkait