Ancaman terhadap Taman Nasional Tesso Nilo: Investigasi Kejagung dalami SHM Ilegal dan Kerusakan Ekosistem

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Taman Nasional Tesso Nilo di Riau tengah menghadapi ancaman serius berupa aktivitas ilegal yang merusak ekosistemnya. Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), sedang melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ilegal di kawasan hutan lindung seluas 81.739 hektar tersebut. Penyelidikan ini dipicu oleh temuan berbagai pelanggaran yang mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan satwa liar.(11/06)

Salah satu temuan utama Satgas PKH adalah maraknya penanaman kebun kelapa sawit secara ilegal di dalam kawasan Taman Nasional. Aktivitas ini bukan hanya merusak habitat alami, tetapi juga melanggar peraturan perundangan yang melindungi kawasan hutan lindung. Selain itu, meningkatnya jumlah penduduk pendatang juga menjadi faktor yang memperparah kerusakan lingkungan. Peningkatan populasi manusia ini berdampak pada peningkatan konflik antara manusia dan hewan liar yang berjuang untuk bertahan hidup di habitatnya yang semakin tergerus.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Konflik antara manusia dan hewan merupakan dampak langsung dari aktivitas ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo. Hewan-hewan liar yang terdesak mulai bersinggungan dengan manusia, menciptakan situasi yang berbahaya bagi kedua belah pihak. Kehilangan habitat dan sumber daya alam mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem, mengancam keberlangsungan hidup spesies flora dan fauna yang khas di kawasan tersebut.

Untuk mengatasi masalah ini, Kejagung berencana menerapkan berbagai pendekatan, termasuk sosialisasi dan relokasi mandiri bagi masyarakat yang tinggal di dalam kawasan Taman Nasional. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap lingkungan dan mencegah konflik lebih lanjut. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mengambil langkah-langkah restorasi dan rehabilitasi hutan, mengembalikan fungsi ekologis Taman Nasional Tesso Nilo.

BACA JUGA:  Prabowo Panggil Bimo Wijayanto, Calon Dirjen Pajak?

Investigasi Kejagung ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan pelaku kejahatan lingkungan dan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat. Pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo membutuhkan komitmen dan kerja sama yang kuat dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, untuk memastikan kelestarian warisan alam Indonesia untuk generasi mendatang.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB