“Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” terang Rini lagi.
Di luar itu, Rini juga menegaskan bahwa selama periode fleksibel working ini masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku para ASN melalui kanal resmi pemerintahan di (www.lapor.gov.id). Karenanya para abdi negara ini diimbau betul untuk benar-benar menjaga sikap dan kinerja meski tidak bekerja dari kantor.
“Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif dan memberikan pelayanan publik yang optimal, meskipun tidak berada di kantor. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






