Ataknas Sumut Siap Bersinergi Sertifikasi SDM Bidang Konstruksi

Ataknas Sumut Siap Bersinergi Sertifikasi SDM Bidang Konstruksi
Ketua Umum Badan Pimpinan Provinsi (BPP) Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (Ataknas) Sumut Ir. Charles Sitindaon, MT. Foto: NCO

Deli Serdang-Mediadelegasi: Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Nasional (Ataknas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan siap menjalin sinergitas dengan pemerintah daerah setempat menyertifikasi sumber daya manusia (SDM) bidang konstruksi.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah melakukan percepatan sertifikasi tenaga konstruksi,” kata Ketua Umum Badan Pimpinan Provinsi (BPP) Ataknas Sumut Charles Sitindaon, di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (24/2).

Pernyataan tersebut disampaikan Charles Sitindaon usai bersama unsur pengurus lainnya dilantik sebagai Ketua Umum BPP Ataknas Sumut masa bhakti 2023-2028.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, sertifikasi tersebut bertujuan untuk mengukur kompetensi para tenaga kerja konstruksi.

Untuk itu, program sertifikasi kompetensi tenaga konstruksi secara bertahap perlu terus dilakukan.

Ia menuturkan bahwa upaya percepatan peningkatan kompetensi tenaga kompetensi menjadi suatu kewajiban, termasuk di Sumut.

Kewajiban itu ada diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Hal tersebut, lanjut dia, bukan saja bertujuan untuk menjaga kualitas proyek, tetapi lebih kepada upaya negara menciptakan dan meningkatkan jumlah sumber daya manusia konstruksi Indonesia yang semakin berkualitas.

Mengacu dari undang-undang tersebut, Pemerintah mewajibkan semua tenaga kerja yang terlibat di bidang jasa konstruksi memiliki sertifikat keahlian atau keterampilan untuk menjamin mutu pekerjaannya.

Charles mengemukakan bahwa peningkatkan kemampuan dan kompetensi para tenaga kerja konstruksi memang wajib dilaksanakan, guna menghasilkan pekerja profesional dan hasil kerja yang lebih layak.

Karena itu, menurutnya, dalam mengerjakan pembangunan fisik selalu ditekankan kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus dicantumkan dalam kontrak kerja.

“Dengan demikian, kualitas konstruksi kita akan menjadi lebih baik lagi dan semakin siap menghadapi era persaingan global,” paparnya.

Charles menambahkan, usaha di bidang jasa konstruksi saat ini sudah tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Sudah seharusnya sumber daya manusianya harus profesional. Ini bisa meningkatkan bidang jasa konstruksi agar lebih kredibel dan akuntabel,” katanya. D|Red-04

Pos terkait