Awal Tahun, Jadi Awal Membludaknya Pelanggaran HAM di Sumut

HAM
Gambar Ilustrasi Krisis HAM Sumatera Utara 2026. Foto: AI

Medan-Mediadelegasi: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara pada awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 31 hari sepanjang Januari, telah terjadi 14 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumut, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 korban. Angka ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak sekadar mengalami kriminalitas, tetapi sedang menghadapi krisis struktural hak asasi manusia.

Temuan yang paling mengejutkan dari data pemantauan BAKUMSU adalah dominasi aktor negara dalam kekerasan tersebut. Tercatat 64 persen dari seluruh peristiwa pelanggaran HAM melibatkan langsung aparat dan institusi negara—mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga Pengadilan. Ini memunculkan asumsi bahwa negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, tetapi justru menjadi aktor dominan pelanggaran. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dari itu data per-Januari ini saja sudah menunjukkan bahwa mandat konstitusional ini gagal dijalankan.

Anak-anak sebagai korban utama

Bacaan Lainnya

Dalam satu bulan pertama 2026, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dan paling banyak terdampak. Tercatat 5 peristiwa pelanggaran HAM yang langsung menimpa anak, mulai dari anak tertembak peluru nyasar di Belawan, Kota Medan, dan anak menjadi korban pencurian dengan diseret oleh pelaku kejahatannya di Marelan, Kota Medan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung . Selain itu, 304 anak kehilangan rumah dan lingkungan hidupnya akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.

Ini melanggar secara terang Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Dalam hukum HAM, kegagalan negara mencegah dan melindungi anak dari kekerasan adalah pelanggaran karena pembiaran (violation by omission). Negara tidak bisa berdalih bahwa pelaku adalah individu, karena negara bertanggung jawab atas sistem perlindungan yang runtuh.

Aparat negara sebagai sumber kekerasan

Data menunjukkan bahwa 4 kasus melibatkan langsung polisi, 2 melibatkan TNI, dan beberapa lainnya melibatkan ASN, Kepala Dinas, serta lembaga peradilan. Bentuk pelanggaran meliputi pemukulan, intimidasi, penggeledahan tanpa surat, perampasan barang pribadi, hingga pembiaran kekerasan.

Dalam satu kasus, seorang advokat yang membela warga justru mengalami teror dan pembakaran mobil, lalu ketika melapor, ia malah diintimidasi oleh aparat. Ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, melainkan pelanggaran hak atas keadilan dan bantuan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945.

Pers di bawah tekanan

Sepanjang Januari 2026 tercatat 5 peristiwa serangan terhadap kebebasan pers dengan 6 jurnalis menjadi korban. Beragam bentuk pelanggaran yang mereka alami ada yang dipukul , diancam , dilarang meliput , dan kendaraannya dirusak hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu contoh terang pelanggaran HAM adalah kasus yang dialami oleh MN di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026 lalu. Ia dilarang meliput atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum tertulis, setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi toilet dan kantor Disdik. Hal ini jelas melanggar hak atas kebebasan pers.

Kemudian larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman, bukan sekadar pelanggaran etik administrasi. Ini adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas kebenaran.

Padahal kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketika pers diserang, yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini adalah ciri klasik dari kemunduran demokrasi.

Penggusuran paksa: wajah kekerasan struktural

Pos terkait