Kasus Padang Halaban menjadi pelanggaran HAM terbesar di bulan ini, bukan hanya soal penggusuran, melainkan akumulasi berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sekaligus, terstruktur, dan disahkan oleh kekuasaan negara.
Pertama, dari sisi skala korban. Dalam satu hari, ratusan warga—sekitar 300 orang—kehilangan tempat tinggal, tanah garapan, dan sumber pangan. Di antara mereka terdapat anak-anak, lansia, dan perempuan yang terdampak langsung secara fisik dan psikologis. Ini bukan pelanggaran individual, tetapi pelanggaran kolektif terhadap satu komunitas utuh.
Kedua, dari sisi jenis hak yang dilanggar. Padang Halaban tidak hanya melanggar satu hak, tetapi setidaknya tiga klaster HAM sekaligus:
1. Hak atas tempat tinggal (rumah dihancurkan);
2. Hak atas pangan dan penghidupan (lahan pertanian dimusnahkan);
3. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi (warga dihadapi ratusan aparat bersenjata).
Dalam hukum HAM, pelanggaran simultan terhadap hak sipil dan hak ekonomi-sosial dalam satu tindakan negara merupakan bentuk pelanggaran berat secara substansial, meski tidak selalu dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Ketiga, dari sisi cara negara bertindak. Negara tidak sekadar hadir, tetapi hadir dengan kekuatan koersif maksimum: ratusan polisi, personel TNI, dan alat berat. Warga tidak diposisikan sebagai subjek hukum, tetapi sebagai objek yang harus disingkirkan. Tidak ada dialog yang bermakna, tidak ada mekanisme perlindungan, dan tidak ada jaminan pemulihan. Dalam standar HAM internasional, ini memenuhi ciri forced eviction: pengusiran paksa yang dilakukan tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan.
Keempat, dari sisi dampak jangka panjang. Padang Halaban tidak berhenti pada kehilangan rumah hari itu. Dampaknya adalah pemiskinan struktural: warga kehilangan tanah, kehilangan penghasilan, anak-anak kehilangan sekolah dan lingkungan aman, serta komunitas kehilangan masa depannya. Inilah yang membedakan penggusuran biasa dengan pelanggaran HAM berat secara sosial—ia menghancurkan kemampuan manusia untuk bertahan hidup secara bermartabat.
Kelima, dari sisi relasi kuasa. Ini bukan konflik horizontal, melainkan relasi vertikal yang timpang: negara dan korporasi berhadapan dengan petani. Pengadilan, aparat keamanan, dan alat berat berada di satu sisi; warga miskin berada di sisi lain. Dalam konteks HAM, ini adalah contoh klasik kekerasan struktural, ketika hukum dan aparatus negara digunakan untuk mengamankan kepentingan ekonomi dengan mengorbankan kehidupan warga.
Impunitas terus berlanjut
Kasus seorang perwira TNI yang menipu calon prajurit dengan ratusan juta rupiah hanya dijatuhi hukuman percobaan bahkan tanpa penahanan oleh Oditur dan Peradilan Militer , sementara warga biasa dihukum berat, maka yang terjadi adalah ketidaksetaraan di hadapan hukum. Ini melanggar Pasal 28D UUD 1945 dan memperkuat budaya impunitas, yang dalam hukum HAM merupakan pelanggaran serius karena mendorong kejahatan berulang.
Seluruh data dan analisis di atas memperlihatkan bahwa apa yang terjadi di Sumatera Utara pada awal 2026 bukanlah krisis biasa, melainkan krisis legitimasi negara hukum. Kekuasaan dijalankan tanpa kontrol efektif, aparat bertindak tanpa takut dihukum, dan warga semakin kehilangan ruang aman untuk hidup, bersuara, dan mempertahankan haknya. Ketika anak-anak terluka, rumah-rumah dihancurkan, pers dibungkam, dan hukum dipelintir untuk melindungi pelaku kekuasaan, maka yang sedang runtuh bukan hanya perlindungan HAM, tetapi fondasi moral dan konstitusional negara itu sendiri. Tahun 2026 dengan demikian dibuka bukan dengan harapan, melainkan dengan sebuah peringatan keras bahwa tanpa koreksi menyeluruh, arah kekuasaan di Sumatera Utara akan semakin menjauh dari keadilan dan semakin dekat pada normalisasi kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. (Oleh: Tommy Sinambela). D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







