Ceritanya, akses jalan desa menuju Poskesdes dan PAUD sesuai dokumen dari pembeli Tabet Gultom dalam surat penyerahan jalan tertanggal 10 Oktober 2005 telah di tandatangani Mangupar Sinaga, St L Sinaga (orang tua Mangupar Sinaga) dan Rayani Tobing (istri Mangupar Sinaga) untuk jalan desa.
Lahan yang menjadi Jalan Desa itu telah dihibahkan Tabet Gultom, seluas empat meter dan panjang sampai ke depan bangunan Poskesdes, tanggal 20 Maret 2014. Sehingga Pemerintah Desa Pj Kepala Desa Jerni M Purba SE MSi membangun rabat beton tahun 2015 dengan menggunakan dana ADD/Dana Desa Matiti II.
Menurut Poltak Silitonga, kasus ini dapat dijadikan sebagai pelanggaran dan perbuatan Pidana UU No 38 tahun 2004 Pasal (63) tentang jalan, Pasal 28 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan pasal (1) dan pasal (2) , pasal 192 KUH Pidana dan pasal 170 KUHP tentang menggunakan tenaga bersama-sama untuk pengerusakan.
Konfirmasi Mediadelegasi kemarin, kepada Pejabat berkompeten Budi Simamora, Kabag Tapem Pemkab Humbahas belum berhasil. Budi Simamora tidak berada di ruangannya. Salah seorang pegawai menyebut Budi Simamora sudah pulang makan siang ke rumahnya.
Melalui ponselnya, Budi Simamora menyampaikan bahwa dia tidak bisa bertemu Mediadelegasi. Budi mengaku sedang sakit setelah pulang dari kantornya, dan menyarankan konfirmasi kepada Kabag Hukum. D|Has-100