Jakarta-Mediadelegasi: Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM telah membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum yang beranggotakan sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, diantaranya Dr Barita Simanjuntak SH,MH, CfrA dan Dr. Noor Rachmad, SH, MH.
Berdasarkan keterangan yang dirangkum Mediadelegasi Medan, Minggu (28/54), Barita Simanjuntak saat ini menduduki posisi jabatan sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI danNoor Rachmad dikenal sebagai salah satu sosok jaksa karir dengan jabatan terakhir sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung RI.
Barita Simanjuntak dan Noor Rachmad dipercaya mengemban tugas sebagai anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum bersama sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, seperti Najwa Shihab, Eros Djarot dan Faisal Basri.
Tim Percepatan Reformasi Hukum beranggotakan sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, antara lain Yunus Husein, Zainal Arifin Mochtar, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Mas Achmad Santosa, Najwa Shihab, Eros Djarot dan Faisal Basri.
Pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 63 Tahun 2023.
Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (27/5), mengatakan bahwa pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air, termasuk pemberantasan korupsi.
“Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum,” kata Mahfud seraya menambahkan bahwa pembentukan tim tersebut atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).