Baru 3 Bulan Menjabat Kadishub Medan, Erwin Saleh Sudah Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Sabtu, 15 November 2025 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Medan,Erwin Saleh Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion Festival. (Foto:Ist)

Kadishub Medan,Erwin Saleh Tersangka Kasus Korupsi Medan Fashion Festival. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Belum genap tiga bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh harus berurusan dengan hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi terkait kegiatan Medan Fashion Festival (MFF).

Erwin Saleh, pria kelahiran 1983, memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 2002. Selama masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan, Erwin sempat menduduki beberapa jabatan penting.

Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan, kemudian berlanjut menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan.

Kariernya kembali menanjak ketika Rico Waas menggantikan Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan. Pada 22 Agustus 2025, Erwin dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Namun, jabatan tersebut tak lama ia emban. Belum genap tiga bulan, Erwin tersandung kasus dugaan korupsi yang terjadi saat ia masih bertugas di masa pemerintahan Bobby Nasution.

BACA JUGA:  Relawan ARGANI Dukung Bobby Nasution Benahi Wajah Kota Medan

Menanggapi kasus ini, Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan bahwa dirinya sejak awal telah mengingatkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak melanggar hukum.

“Hati-hati, jangan sampai melanggar hukum,” ujar Rico. Rico juga menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Medan.

Kejari menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024. Saat itu, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kota Medan.

Selain Erwin, Kejari juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, serta Direktur CV Global Mandiri berinisial MH.

“Kegiatan itu dilaksanakan di hotel dengan pagu anggaran Rp 4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra pada Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA:  Kecamatan Medan Belawan Juara Umum MTQ ke-55 Tingkat Kota Medan

“Kemarin sudah dilakukan perhitungan dengan inspektorat, didapat kerugian negara sebesar Rp 1.132.000.000,” tambahnya.

Fajar menjelaskan bahwa terdapat beberapa item kegiatan yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk pembayaran hotel yang masih menyisakan utang sebesar Rp 70 juta. Saat ini, dua tersangka yaitu Benny dan MH telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Sementara itu, Erwin mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit.

“Ke depan kita akan layangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, dilakukan upaya paksa,” ujar Fajar. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Berita Terbaru