Bawaslu Sumut Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi TSM Pilkada Humbahas

Kamis, 5 Desember 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis (keempat kanan) menyerahkan surat tanda bukti penerimaan  laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)  2024 kepada Julius Lamhot Turnip, SH, MH (kelima kanan) selaku kuasa hukum pengadu, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (5/12).  Foto: NA

Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis (keempat kanan) menyerahkan surat tanda bukti penerimaan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2024 kepada Julius Lamhot Turnip, SH, MH (kelima kanan) selaku kuasa hukum pengadu, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H Adam Malik Medan, Kamis (5/12). Foto: NA

Medan-Mediadelegasi: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya bersedia menindaklanjuti dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) pemilihan bupati dan wakil bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), sebagaimana dilaporkan oleh kalangan warga setempat.

Dokumen berisi laporan pelanggaran administrasi tersebut diserahkan Marisi Siringo-ringo selaku salah satu perwakilan kelompok masyarakat Humbahas kepada Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis, di kantor Bawaslu Sumut Jalan H. Adam Malik Medan, Kamis (5/12).

“Kami menerima laporan pelanggaran administrasi TSM ini setelah sebelumnya melakukan kajian dan rapat pleno dengan jajaran pimpinan Bawaslu Sumut pada Rabu (4/12), ” ucap Aswin.

Berdasarkan hasil rapat pleno, lanjutnya, Bawaslu Sumut hanya bersedia menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada Humbahas tersebut sebagai laporan pelanggaran biasa.

 

Menyikapi hal itu, Marisi Siringo-ringo melalui kuasa hukumnya Julius Lamhot Turnip, SH, MH menyatakan tidak sependapat dengan semua kesimpulan hasil rapat pleno Bawaslu Sumut.

BACA JUGA:  Parhobas Konsolidasikan Anggota Menangkan Bobby-Surya di Pilkada Sumut

 

Bahkan, ia menilai Bawaslu Sumut telah membuat kebijakan prematur setelah mengkategorikan laporan pelanggaran administrasi TSM di Pilkada Humbahas sebagai pelanggaran biasa.

 

Julius juga menolak penafsiran pimpinan  Bawaslu Sumut  jika menetapkan masa batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran Pilkada 2024, yakni pada 27  November  lalu atau bertepatan dengan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak.

 

Padahal, pada 5 Desember 2024 KPU Kabupaten Humbahas melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Janji, Kecamatan Dolok Sanggul.

 

“Yang menjadi fokus perhatian kami, apakah pemungutan suara ulang yang digelar KPU Humbahas pada 5 Desember 2024,  oleh Bawaslu Sumut dinyatakan  bukan termasuk perhelatan pemungutan suara?, ” kata Julius.

BACA JUGA:  Piala Adipura Diarak Keliling Kabupaten Humbahas

 

Sementara, di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 hanya menyebutkan bahwa laporan pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur, sistematis dan masif disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.

 

Namun demikian, dia menolak jika pengertian kalimat pemungutan suara yang tertera di dalam Pasal 13 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 ditafsirkan berbeda dengan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara susulan.

 

Karena sejauh ini, kata dia, belum ada diatur penjelasan tambahan mengenai pengertian kalimat pemungutan suara di Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

 

Dengan demikian, Julius menganggap Bawaslu Sumut telah menafsirkan dan menerapkan kesimpulan sendiri yakni batas akhir penyerahan berkas laporan pelanggaran administrasi TSM adalah pada 27 November 2024. D/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara
Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:04 WIB

Oknum Polisi Nekat Tabrak Mobil Warga di Medan, Diduga Dipicu Cemburu Asmara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Berita Terbaru