Jakarta-Mediadelegasi: Kabar gembira bagi warga negara Indonesia (WNI) yang senang berkunjung ke berbagai negara di dunia karena saat ini ada 76 negara yang membebaskan visa bagi WNI dan memperoleh Visa-on-Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authority (eTA).
Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh destinasi tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Semakin kuat paspor suatu negara maka semakin mudah pula para pemegangnya untuk memasuki negara lain tanpa visa.
Saat ini Indonesia belum termasuk negara dengan kategori ‘paspor kuat’ di dunia sehingga masih banyak negara yang mensyaratkan visa sebagai dokumen wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI).