Berikut Profil Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Lie |Foto Ist

Hendry Lie |Foto Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah (Persero) Tbk (TINS) tahun 2015-2022. Namun, sudah dua kali Hendry mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian pihak Kejagung mengancam akan menangkap Hendry Lie jika dirinya kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sosok Hendry merupakan salah satu pengusaha sukses. Dia merupakan salah satu pemilik sekaligus pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.Mengutip situs resmi perusahaan, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada tahun 2000-an bersama tiga orang lainnya, yakni Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Beberapa ahli seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo tercatat ikut menjadi perintis maskapai itu.

BACA JUGA:  DPR Sahkan RUU BUMN: Kementerian BUMN Bertransformasi Jadi BP BUMN, Apa Bedanya?

Pada walanga, Sriwijaya Air hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200, namun dengan tangan dingin Hendry kini telah memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

Bahkan, saat ini Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut lebih dari 950.000 penumpang per bulan, dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta ke 53 destinasi di Indonesia dan tiga negara kawasan.

Selain pengusaha di bidang maskapai, Hendry juga diketahui memiliki usaha di bidang pertambangan dan pengelolaan timah. Ia merupakan salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.Atas kepemilikannya di PT TIN inilah dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun.

BACA JUGA:  Jaksa Agung: 27 Perusahaan Diduga Kontribusi Banjir Bandang Sumatera Akibat Alih Fungsi Lahan

Mengutip detik.com, PT TIN milik Hendry Lie ini disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru