Berikut Profil Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

- Penulis

Sabtu, 1 Juni 2024 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendry Lie |Foto Ist

Hendry Lie |Foto Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hendry Lie sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga PT Timah (Persero) Tbk (TINS) tahun 2015-2022. Namun, sudah dua kali Hendry mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Dengan demikian pihak Kejagung mengancam akan menangkap Hendry Lie jika dirinya kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sosok Hendry merupakan salah satu pengusaha sukses. Dia merupakan salah satu pemilik sekaligus pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air.Mengutip situs resmi perusahaan, Hendry mendirikan Sriwijaya Air pada tahun 2000-an bersama tiga orang lainnya, yakni Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim. Beberapa ahli seperti Supardi, Capt. Kusnadi, Capt. Adil W, Capt. Harwick L, Gabriella, Suwarsono dan Joko Widodo tercatat ikut menjadi perintis maskapai itu.

BACA JUGA:  Dokter Tifa Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Lihat Ijazah Asli

Pada walanga, Sriwijaya Air hanya memiliki satu pesawat Boeing 737-200, namun dengan tangan dingin Hendry kini telah memiliki 48 pesawat Boeing dengan total 53 rute, termasuk rute regional Medan-Penang dan rute internasional lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, saat ini Sriwijaya Air telah menjadi salah satu maskapai terbesar di Indonesia yang berhasil mengangkut lebih dari 950.000 penumpang per bulan, dari hubnya di Bandara Internasional Soekarno Hatta ke 53 destinasi di Indonesia dan tiga negara kawasan.

Selain pengusaha di bidang maskapai, Hendry juga diketahui memiliki usaha di bidang pertambangan dan pengelolaan timah. Ia merupakan salah satu pemilik atau beneficial owner PT TIN.Atas kepemilikannya di PT TIN inilah dirinya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, dan merugikan negara hingga hampir Rp 300 triliun.

BACA JUGA:  Varian Nimbus COVID-19 Muncul, Wamenkes: Belum Perlu Vaksin Baru

Mengutip detik.com, PT TIN milik Hendry Lie ini disinyalir ikut serta dalam penandatanganan kontrak kerja sama untuk melakukan kegiatan pengumpulan bijih timah secara ilegal.

Penandatanganan itu dilakukan oleh General Manager PT TIN berinisial RL yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, termasuk Hendry Lie ada sekitar 22 orang yang telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru