Berkas Tilang Mengendap, Polrestabes Dicap “Kambingitamkan” Corona

Sabtu, 18 April 2020 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Ada yang aneh pada suasana social distancing untuk memutus matarantai Virus Covid-19 di lingkungan Polrestabes Medan. Salah satunya, berkas tilang tak dikirim ke Kejaksaan Negeri alias mengendap, sementara penilangan di beberapa titik tetap berjalan.

Tak ayal kondisi itu, mendapatkan penilaian miring dan membuat masyarakat menggerutu. Imbasnya institusi bhayangkara di Kota Medan itu dicap ‘kambingitamkan’ suasana Covid-19 sehingga merugikan pengendara yang kena sanksi tilang.   

“Tak betul lagi kinerja Polrestabes Medan ini, tilang saya sudah hampir tiga minggu tak di kirim ke Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri,” kata salah satu warga yang kendaraannya kena tilang dan namanya minta diinisialkan EH, di Kejari Medan. Jumat (17/4).

Tak hanya itu, dia juga mengatakan berdasarkan  ketentuan dan aturan perundang-udangan, harusnya berkas tilang sudah sampai di Kejari Medan. “Namun faktanya berbeda, petugas di institusi adhyaksa dan institusi berlambang neraca itu mengaku kalau berkas belum dikirimkan Polrestabes Medan alias diduga diendapkan,” bebernya.

Apa maksudnya ini, kok aneh. “Apa pihak Polrestabes Medan mau “Kambingitamkan” musim Virus Corona ini..?,” ketusnya bernada sentilan, sembari mengatakan, janganlah masyarakat ini dipersulit lagi, saat ini masyarakat untuk makan saja payah.

BACA JUGA:  Tilang Sistem Poin Segera Berlaku

Dia juga mengatakan, awalnya dirinya mau membayar tilang di tingkat jajaran Polrestabes Medan, namun karena harga dendanya terbilang gila-gilaan alias cukup tinggi sehingga memilih membayar denda di pengadilan.

“Tadinya, persisnya ketika saya ditilang pada 3 April kemarin, mau langsung bayar denda tilang di Satlantas Polsek Percut Sei Tuan, namun karena dibanderol hingga sampai Rp400 ribu, jadi saya gak jadi bayar, meski saya sempat minta keringanan agar dikurangi bayar denda, namun pihak lantas itu menolak,” bebernya.

Anehnya, jelas EH, waktu kena tilang di perempatan aksara persisnya di traffic light, petugas langsung memberikan tilang dan menyerahkan kepada seseorang yang tak mengenakan dinas kepolisian. “Udah, urusannya sama bapak ini,” bilang EH menirukan pernyataan petugas Lantas Polsek Percut Sei Tuan.      

Lucunya lagi, oknum yang tak memakai seragam kepolisian itu saat membonceng menuju Pos Lantas Percut Sei Tuan di Jalan Pancing mengatakan, “Ada uangmu Rp400 ribu biar kita urus tilangnya,” ungkap EH menirukan pernyataan salahsatu oknum yang tadinya ditunjuk petugas itu untuk membawa surat tilang.

BACA JUGA:  Update Status ODP, Alami Penurunan

Begitu juga halnya, lanjut EH, saat sampai di Pos Lantas Polsek Percut Sei Tuan, tilang langsung diserahkan ke petugas. Namun, petugas mengatakan nilai denda sedikit berbeda dengan oknum yang memakai pakaian sipil tadi. “Dendamu ini total kena Rp375 ribu,” terang EH menirukan pernyataan petugas.

Kemudian saat itu juga EH langsung memohon pengurangan kepada petugas. “Gak mungkinlah kami yang menanggulangi dendamu,” bebernya mengigatkan jawaban petugas ketika itu, sembari mengatakan karena harga denda terbilang terlalu tinggi dan terkesan indikasi mau ambil keuntungan kelompok di musim corona gini, ku putuskan bayar di Pengadilan Negeri saja   

Terkait berkas tilang, ketika dikonfirmasi ke Kejari Medan, persisnya pos petugas penjaga di depan kantor institusi adhiyaksa itu mengatakan, tilang sejak april berkasnya tak dikirim ke kejaksaan.

Begitu juga di Pengadilan Negeri Medan, petugas resepsionis di institusi berlogo neraca itu juga mengatakan, tak ada sidang untuk denda tilang. ”Sejak April berkas tilang tak masuk ke kita,” tegas petugas. D|Med-41    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru