Bimbingan Teknis KPPS Pemilu 2024 Kelurahan Kenangan

Bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak dimulai dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari , untuk Bimtek di tingkat Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang  berlangsung di Thong’s Hotel Kecamatan Beringin, Minggu (28/01/2024)

Pembukaan Acara dibuka oleh Ketua PPS Kelurahan , Arfhan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan Jingle Pemilu oleh peserta dari seluruh 61 TPS dengan keikutsertaan masing  masing berjumlah  7 peserta.

Dalam kesempatan Bimtek KPPS mengambil Thema kegiatan ; “Kode Etik / Perilaku Badan Adhoc, Pemungutan dan Perhitungan Suara serta Pengunaan Sirekap Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Bersama Anggota KPPS Se Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ” yang dipandu oleh Syahrial dan Syafaruddin petugas PPS Kelurahan Kenangan.

Bacaan Lainnya

Untuk memantapkan petugas KPPS, dibekali dengan modul pelatihan BIMTEK yang terbagi dalam 5 seasion.Berbeda dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang hanya memberikan bimtek kepada satu anggota KPPS per tempat pemungutan suara (TPS), pada Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS sebanyak tujuh orang mendapatkan bimtek dari KPU.

Dalam kesempatan ini PPK Kecamatan Percut Sei Tuan Handoko menuturkan, “Petugas KPPS harus bangga dan tetap semangat dalam menjalankan tugasnya, karena kita semua dilindungi Undang Undang Pemilu No 7 Tahun 2017, jadi kita harus menjunjung tinggi kinerja kita,”tuturnya.

Ditambahkannya,” Petugas KPPS harus pro aktip sosialisasikan aturan yang ada dan juga dapat mengurai data DPT, misalnya adanya  peserta yang cacad ataupun identitas pemilih yang tak sesuai,”tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan oleh Portal Resmi KPU RI para petugas KPPS ada pembagian tugas dengan rincian KPPS 1-7 antara lain ;

1. Tugas Ketua KPPS

Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Bertugas menandatangani surat suara.

Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Bertugas membantu memasukkan surat suara ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.

2. Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Formulir Model C1.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Menghitung suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik.

Menjumlahkan suara sah yang diperoleh partai politik dengan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan, untuk masing-masing partai politik.

Menjumlahkan seluruh suara sah yang diperoleh seluruh partai politik.

Menjumlahkan suara tidak sah.

Menjumlahkan suara sah dan suara tidak sah.

Anggota KPPS Kedua dan Ketiga bertugas membantu Ketua KPPS untuk:

Pos terkait