BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman

BKD Terkesan Abaikan Perintah Gubernur, Biarkan TS Tanpa Hukuman
Ilustrasi. Foto: D|Ist

Berikutnya, informasi berhasil dihimpun, atas dasar LHP Inspektorat, kemudian terbit perintah Gubernur Sumut pun menerbitkan surat untuk Kepala BKD, prihal tindaklanjut Hasil Pemeriksaan Audit Investigasi bertanggal 23 Agustus 2021.

Pada pokok surat tersebut Gubernur memerintahkan Kepala BKD untuk memeroses dan mengadministrasikan penjatuhan hukuman disiplin berat sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 kepada TS SH.

Gubernur juga memerintahkan Kepala BKD untuk segera melakukan langkah-langkah nyata, dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur Sumut d.p Inspektorat Provinsi Sumut selambat-lambatnya 30 hari setelah 23 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya

Informasi yang berkembang menyebutkan, TS SH belum dijatuhi hukuman sebagaimana hasil LHP Inspektorat Pemprov Sumut. D|R-06

Pos terkait