BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

Foto: Ist - BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

Jakarta-Mediadelegasi: Berdasarkan informasi terbaru dari (tautan tidak tersedia), Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum resmi menetapkan batas usia pensiun PNS di tahun 2025.

Namun, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN.

Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN dari KORPRI adalah sebagai berikut: Pejabat Pimpinan Tinggi Utama 65 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) 63 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 62 tahun, Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Ahli Utama 70 tahun.

Kenaikan batas usia pensiun ini juga mempertimbangkan tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pegawai ASN dapat terus berkontribusi dan mengembangkan keahlian mereka.

Keputusan final mengenai batas usia pensiun ASN masih menunggu penetapan dari pemerintah. Namun, usulan dari KORPRI ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membuat keputusan.

Pos terkait