BNN Gerebek Pabrik Narkoba Ancol

Selasa, 6 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNN menyita barang bukti saat menggerebek pabrik narkoba di apartemen kawasan Ancol, Jakut, Selasa (6/1/2026). Foto: Ist.

Petugas BNN menyita barang bukti saat menggerebek pabrik narkoba di apartemen kawasan Ancol, Jakut, Selasa (6/1/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek sebuah pabrik narkoba yang berlokasi di salah satu apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara (Jakut), pada hari Selasa (6/1/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam produksi narkoba.

Deputi Bidang Pemberantasan Narkotika BNN, Brigjen Pol Budi Wibowo, menjelaskan bahwa apartemen tersebut digunakan sebagai tempat untuk meracik narkotika jenis liquid vape (cairan liquid) dan happy water. Penggerebekan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diperoleh oleh BNN terkait aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.

“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke liquid vape dan happy water,” ujar Budi Wibowo di lokasi penggerebekan.

Keempat orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan bisnis haram ini, mulai dari peracik, kurir, hingga pihak yang mendanai operasional pabrik narkoba tersebut.

BACA JUGA:  BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter, Berlaku 10–13 Mei 2026

Budi Wibowo memerinci identitas keempat tersangka, yaitu HS (WNI), PS, dan HSN. Saat ini, penyidik masih melakukan interogasi terhadap para tersangka sambil melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

“Penyidik mengamankan empat orang, ada yang perannya sebagai kurir, peracik, atau pembiayaan,” tutur Budi Wibowo.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2.010 serbuk rasa dan 85 cartridge vape siap edar yang mengandung narkotika. Selain itu, petugas juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk memasak dan meracik narkoba, timbangan, serta sekitar 13.000 ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair.

Penggerebekan pabrik narkoba di apartemen Ancol ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Jakarta semakin mengkhawatirkan. Para pelaku tidak hanya mengedarkan narkoba dalam bentuk konvensional, tetapi juga berinovasi dengan meracik narkoba dalam bentuk liquid vape dan happy water yang lebih mudah dikonsumsi dan disembunyikan.

BACA JUGA:  Diduga Terkait Kasus Penggelapan Uang Investasi Bodong, Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat

BNN akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia, termasuk dengan melakukan penggerebekan di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi produksi dan peredaran narkoba. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Dengan kerja sama antara BNN dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Indonesia dapat ditekan dan generasi muda dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Dalami Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Roy Suryo Ajukan Eksepsi, Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:01 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Kamis, 24 September 2026 - 16:58 WIB

KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor

Kamis, 24 September 2026 - 13:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook

Berita Terbaru