Jakarta-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, resmi meluncurkan terobosan besar dalam pelayanan pertanahan. Mulai tanggal 17 Agustus 2026 bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, proses balik nama sertifikat tanah atau peralihan hak tanah dipastikan maksimal selesai dalam waktu 10 hari kerja. Kebijakan ini disampaikan langsung usai rapat bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (10/8/2026).
“Sebagai kado Indonesia Merdeka, mulai tanggal 17 Agustus 2026 kami meluncurkan pelayanan peralihan hak atau balik nama tanah dengan target maksimal selesai dalam 10 hari,” ungkap Nusron Wahid. Langkah ini menjadi bukti nyata pembenahan sistem pelayanan pertanahan yang selama ini sering dikeluhkan masyarakat karena berbelit dan memakan waktu berbulan-bulan.
Penerapan kebijakan percepatan ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama yang dimulai 17 Agustus, pelayanan cepat ini berlaku untuk 17 Kabupaten/Kota. Selanjutnya, tahap kedua menyusul pada tanggal 24 Agustus dengan menjangkau 24 Kabupaten/Kota tambahan. Dengan demikian, pada bulan Agustus ini sudah tercakup sebanyak 41 Kabupaten/Kota.
“Jika dihitung secara pendekatan Pareto, 41 Kabupaten/Kota tersebut sudah mewakili hampir 50 persen dari total volume pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia,” jelas Nusron. Artinya, separuh kebutuhan balik nama tanah di Indonesia sudah dapat dilayani dengan sistem cepat hanya dalam kurun waktu dua minggu sejak peluncuran perdana.
Pemerintah juga menargetkan penyelesaian pada kelompok kabupaten/kota dengan volume layanan terbesar. Sebanyak 76 kabupaten/kota yang menampung sekitar 70 persen total transaksi peralihan hak tanah di seluruh Indonesia akan sepenuhnya dibenahi dalam waktu tiga bulan ke depan. Ini dipastikan akan memangkas antrean dan mempercepat pelayanan secara menyeluruh.
Salah satu penyebab utama proses balik nama tanah berjalan lambat selama ini ternyata terletak pada tahap verifikasi pembayaran pajak. “Salah satu hambatan terbesar yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di masing-masing Pemerintah Daerah,” tegas Nusron menjelaskan akar persoalan.
Untuk menuntaskan masalah tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan Surat Edaran Bersama. Surat edaran ini memerintahkan seluruh Pemerintah Daerah dan Kantor BPN untuk segera menandatangani Perjanjian Kerja Sama guna menyatukan alur layanan dan menghapus hambatan administrasi yang saling tertahan antarinstansi.
Inti dari kerja sama ini adalah integrasi data secara langsung antara Nomor Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang Tanah. Dengan kedua data ini tersambung secara otomatis, proses pengecekan pembayaran pajak tidak perlu lagi dilakukan secara manual dan berulang, sehingga pemangkasan waktu menjadi sangat signifikan.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa adanya dua instansi yang berwenang dalam proses pembayaran BPHTB seringkali menjadi penyebab tertahannya berkas. Oleh karena itu, penyatuan alur dan sinkronisasi data menjadi kunci agar masyarakat tidak perlu bolak-balik membawa berkas yang sama ke tempat yang berbeda.
Selain masalah data, sejumlah kendala teknis lain juga akan dituntaskan secara bersama-sama. Mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, data yang tidak sinkron, wajib pajak yang lambat membayar, hingga proses penerbitan dokumen pajak yang berbelit. Selama ini keterlambatan di tahap pajak otomatis memperlambat penerbitan sertifikat tanah.
“Keterlambatan proses penerbitan BPHTB langsung berdampak pada lamanya pengurusan sertifikat tanah, sehingga muncul keluhan dari masyarakat. Oleh karena itu, seluruh Kepala Daerah diminta menginstruksikan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah atau Dinas terkait untuk segera berkoordinasi dengan kantor BPN setempat,” pesan Tito kepada seluruh pemda.
Dengan payung hukum berupa Surat Edaran Bersama dan kesepakatan kerja sama di tingkat daerah, diharapkan hambatan birokrasi yang selama ini memisahkan pelayanan pajak dan pertanahan dapat segera dihilangkan. Masyarakat pun akhirnya dapat menikmati pelayanan yang cepat, transparan, dan hanya dalam waktu 10 hari. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






