Bobby Nasution : Empat Pulau Aceh Bukan Hadiah untuk Sumut

gubernur-sumutBobby Nasution dan gubernur-aceh Muzakir Manaf - (Foto Ist)

Medan-Mediadelegasi: Perubahan status empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—dari wilayah Aceh menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu polemik. Keputusan ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menyatakan kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut, didukung oleh bukti dan data yang kuat menurutnya.

Bobby Nasution menanggapi isu bahwa pulau-pulau tersebut diberikan sebagai hadiah kepada keluarga Presiden ke 7 Jokowi. Bobby Nasution membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa jika memang ada hadiah, itu ditujukan kepada Bupati Tapanuli Tengah, bukan dirinya.

“Wilayah tersebut, menurutnya, berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga bupati lah yang berwenang atas izin dan pengelolaan pulau-pulau tersebut. Sikap Gubernur Nasution ini menunjukkan upaya untuk menepis tudingan politik dalam perubahan status wilayah tersebut.” (12/06)

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perubahan status keempat pulau tersebut. Penentuan status berdasarkan hasil penelitian batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Namun, penentuan batas laut masih menjadi pekerjaan rumah. Penjelasan Mendagri ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan transparansi atas keputusan yang diambil.

Polemik ini telah menimbulkan gejolak di masyarakat Aceh, yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Pernyataan Mendagri yang mengacu pada penelitian batas darat saja belum cukup memuaskan pihak Aceh.

Pos terkait