Bobby Nasution : Empat Pulau Aceh Bukan Hadiah untuk Sumut

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gubernur-sumutBobby Nasution dan gubernur-aceh Muzakir Manaf - (Foto Ist)

gubernur-sumutBobby Nasution dan gubernur-aceh Muzakir Manaf - (Foto Ist)

Medan-Mediadelegasi: Perubahan status empat pulau—Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—dari wilayah Aceh menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, telah memicu polemik. Keputusan ini berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan tegas menyatakan kepemilikan Aceh atas keempat pulau tersebut, didukung oleh bukti dan data yang kuat menurutnya.

Bobby Nasution menanggapi isu bahwa pulau-pulau tersebut diberikan sebagai hadiah kepada keluarga Presiden ke 7 Jokowi. Bobby Nasution membantah tudingan tersebut dengan menyatakan bahwa jika memang ada hadiah, itu ditujukan kepada Bupati Tapanuli Tengah, bukan dirinya.

“Wilayah tersebut, menurutnya, berada di bawah yurisdiksi Kabupaten Tapanuli Tengah, sehingga bupati lah yang berwenang atas izin dan pengelolaan pulau-pulau tersebut. Sikap Gubernur Nasution ini menunjukkan upaya untuk menepis tudingan politik dalam perubahan status wilayah tersebut.” (12/06)

BACA JUGA:  Islam di Indonesia Memasuki Fase Menikmati Masa Depan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perubahan status keempat pulau tersebut. Penentuan status berdasarkan hasil penelitian batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat. Namun, penentuan batas laut masih menjadi pekerjaan rumah. Penjelasan Mendagri ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan transparansi atas keputusan yang diambil.

Polemik ini telah menimbulkan gejolak di masyarakat Aceh, yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Pernyataan Mendagri yang mengacu pada penelitian batas darat saja belum cukup memuaskan pihak Aceh.

Ketidakpuasan ini mendorong munculnya tuntutan agar dilakukan peninjauan kembali atas keputusan tersebut, dan mengarahkan pada perlunya dialog yang lebih komprehensif untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini.

BACA JUGA:  Pemko Medan Pertahankan Predikat Opini WTP

Perdebatan terkait empat pulau ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penetapan batas wilayah. Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang adil dan mengakhiri polemik yang berpotensi memecah belah hubungan antar-provinsi.

Proses yang transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan dan mencegah munculnya konflik serupa di masa mendatang.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Berita Terbaru