Bongkar mall centre point pemko medan siapkan alat berat

- Penulis

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bongkar mall centre point  pemko medan siapkan alat berat

Bongkar mall centre point pemko medan siapkan alat berat

Medan-Mediadelegasi: Sejumlah alat berat diparkirkan di halaman depan Mal Centre Point Medan, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024). Alat berat ini didatangkan Pemerintah Kota Medan sebagai bentuk persiapan jika PT Arga Citra Kharisma, pengelola Mal Centre Point, tidak menunaikan pembayaran pajak.

Seperti diketahui, Mal Centre Point tak kunjung membuat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tak membayar pajak sebesar Rp 250 miliar.

Amatan di lokasi, ada empat alat berat diparkirkan di pinggir Jalan Jawa, persis di depan pintu masuk Mal Centre Point dan di pintu masuk parkir. Tampak juga satu truk pembawa eskavator terparkir di sisi jalan jawa. Sejumlah alat berat ini bertuliskan Dinas SDABMBK. Petugas keamanan Mal Centre Point terlihat berjaga di sekitar mal. Namun, tak ada pergerakan dari petugas keamanan pada saat alat berat diparkirkan di sana. Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Gintin, mengatakan, PT Arga Citra Kharisma hingga kini belum membayar tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.

BACA JUGA:  Kapolsek Medan Tuntungan Terima Audiensi PAC Pemuda Batak Bersatu

“Batasnya sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada itikad baik, maka kita akan jalankan instruksi wali kota yakni pembongkaran,” ucapnya, Rabu (29/5/2024). Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Rabu (15/5/2024). Penyegelan dilakukan karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut, menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2011. Bangunan ini juga tidak mempunyai izin. Pemkot Medan sudah sempat memberi tenggat waktu untuk melunasi pajak tersebut. Namun, kewajiban itu urung dilakukan pihak Centre Point.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD
Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa
Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA
Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada
Publik Pertanyakan Waktu Pelaksanaan FGD LLDIKTI Wilayah I
​Rupiah Melemah Tembus Rp18.037,00 per Dolar AS
Viral Komunitas Lari Masuk Stadion Teladan, Bobby Nasution:Ampun Sekali Lihatnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:53 WIB

Ruko Penjual Bensin Eceran dan Elpiji di Medan Terbakar Hebat, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:24 WIB

Manajemen Rumah Sakit Islam Malahayati Medan Bungkam Soal “Mal Praktik” dan Pembayaran Administrasi Pasien ke Rekening Pribadi Prof dr RD

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

Rico Waas Masih Bungkam Soal Kasus di Dishub Medan, Mahasiswa Gelar Unjukrasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

Rakha Firdaus Lubis dan Naufal Baginda, mendapatkan apresiasi resmi berupa Letter of Appreciation dari NASA

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:41 WIB

Pernah Praktik di Malahayati Medan, Prof Ridha yang Pernah Soroti Hilangnya Gelar Profesor di Pilkada

Berita Terbaru