“Mana ada kita suruh (warga) ambil itu (seng), kan udah habis kita bongkar masyarakat, saya tugaskan anggota saya supaya dikumpul di situ, di susun kembali karena kalau ada penyidikan dari Polda itu jadi barang bukti, kan di situ ada banyak ada camat, kepala desa, ada juga dari Polsek,” ujarnya.Menurut Yuliani, pembongkaran pagar itu merupakan bagian penegakan hukum. Sebab, kata Yuliani, tidak ada yang boleh menguasai kawasan hutan.
“Yang penting penegakkan hukum sudah kita laksanakan, itu kawasan hutan lindung, saya sebagai Kadis di situ melakukan penegakkan hukum ya kita buka, mana ada yang bisa menguasai kawasan hutan, itu milik negara,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu buntut pembongkaran pagar seng yang membentang di pesisir pantai di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.Laporan itu diterima dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut. Laporan itu dilayangkan PT Tun Sewindu selaku pihak yang melakukan pemagaran di lokasi tersebut ke Polda Sumut pada Kamis (27/2).
“Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu,” kata Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).Junirwan menyebut Yuliani diduga memberikan perintah agar masyarakat mengambil pagar seng tersebut dan membawanya pulang. Akibat kejadian itu, kata dia, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta. Junirwan menyebut pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.