Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Perlu diketahui, S sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Walikota Pematangsiantar pada tahun 2015. D|Red-09