Bos Ferrari Beli Senpi, Khusus Membedil Wartawan Marsal

Bos Ferrari Beli Senpi, Khusus Membedil Wartawan Marsal
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Simanjuntak saat memaparkan kasus penembakan Mara Salem Harahap di Siantar, Kamis (14/6). Foto:D|Ist

Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Perlu diketahui, S sendiri selain dikenal sebagai pemilik tempat hiburan malam, juga dikenal sebagai eks Calon Walikota Pematangsiantar pada tahun 2015. D|Red-09

Pos terkait