Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan kronologi penangkapan tersebut.
Menurut Qohar, Hendry berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sejak 25 Maret 2024, tersangka berada di Singapura,” ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Selama berada di sana, pergerakannya terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Untuk mempersempit ruang geraknya, Kejagung mengajukan surat pencegahan serta pencabutan paspornya.
“Selain dilakukan pencekalan, kami juga memohon pencabutan paspor tersangka,” jelas Qohar.
Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024). Penangkapannya diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis pada 27 November 2024.
“Karena paspornya hampir kadaluarsa dan tidak memungkinkan diperpanjang, penyidik meminta Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspornya,” tambah Qohar.
Alasan Tidak Diterbitkan DPO
Meski berstatus tersangka sejak 16 April 2024, Hendry tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya di Singapura telah diketahui dengan jelas.
“Karena alamatnya sudah diketahui, tidak diperlukan penetapan DPO meski tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan,” terang Qohar.
Namun, Hendry diduga mencoba masuk ke Indonesia secara diam-diam guna menghindari deteksi petugas.
“Dia mencoba masuk tanpa terdeteksi, dengan harapan dapat menghindari petugas,” tambahnya.
Proses Hukum
Hendry kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.







