Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditangkap Kejagung atas Kasus Korupsi Timah

Selasa, 19 November 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan kronologi penangkapan tersebut.

Menurut Qohar, Hendry berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sejak 25 Maret 2024, tersangka berada di Singapura,” ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Selama berada di sana, pergerakannya terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Untuk mempersempit ruang geraknya, Kejagung mengajukan surat pencegahan serta pencabutan paspornya.
“Selain dilakukan pencekalan, kami juga memohon pencabutan paspor tersangka,” jelas Qohar.

BACA JUGA:  Varian Baru Covid-19 Stratus Dominasi Kasus di Indonesia, Kemenkes Imbau Tetap Waspada

 

Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024). Penangkapannya diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis pada 27 November 2024.
“Karena paspornya hampir kadaluarsa dan tidak memungkinkan diperpanjang, penyidik meminta Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspornya,” tambah Qohar.

 

Alasan Tidak Diterbitkan DPO

Meski berstatus tersangka sejak 16 April 2024, Hendry tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya di Singapura telah diketahui dengan jelas.
“Karena alamatnya sudah diketahui, tidak diperlukan penetapan DPO meski tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan,” terang Qohar.

Namun, Hendry diduga mencoba masuk ke Indonesia secara diam-diam guna menghindari deteksi petugas.
“Dia mencoba masuk tanpa terdeteksi, dengan harapan dapat menghindari petugas,” tambahnya.

BACA JUGA:  Gelombang PHK di Media, Demokrasi di Ujung Tanduk

 

Proses Hukum

Hendry kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Nias

Bobby Tiba Di Nias, Warga: Selamat Datang Gubernur Indonesia

Rabu, 15 Jul 2026 - 17:55 WIB