Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang juga mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), mengklaim dirinya sebagai pelapor pertama kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Budi menyatakan telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung pada bulan September 2024, bersama sejumlah pejabat Kominfo lainnya, termasuk Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDNS. Kelima tersangka tersebut ditetapkan setelah Kejari Jakpus melakukan gelar perkara. Kepala Kejari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra, secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka tersebut kepada publik.
Bacaan Lainnya
Tersangka pertama adalah Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2016-2024. Tersangka kedua adalah Bambang Dwi Anggono (BDA), mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Kemenkominfo periode 2019-2023. Tersangka ketiga, Nova Zanda (NZ), merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo tahun 2020-2024.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Alfi Asman (AA) adalah mantan Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023, sementara Pini Panggar Agusti (PPA) merupakan mantan Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017-2021. Kelima tersangka diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
Kejari Jakpus menduga adanya kecurangan dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS yang dilakukan oleh Kominfo pada periode 2020-2024. Anggaran yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp958 miliar. Diduga, ada oknum pejabat Kominfo yang sengaja memenangkan tender kepada perusahaan tertentu.
Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi PDNS masih terus berlanjut. Kejari Jakpus akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan para tersangka dan kemungkinan adanya tersangka lain. Bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar dalam proses hukum selanjutnya.
Budi Arie Setiadi, sebagai mantan Menkominfo, membantah keterlibatannya dalam kasus korupsi ini. Ia menegaskan bahwa dirinya justru yang pertama kali melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejaksaan Agung. Klaim ini tentu akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Jakpus.
Publik berharap proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan dan berkeadilan. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kejaksaan Agung dan Kejari Jakpus diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan anggaran negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Pemerintah juga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya korupsi. Penguatan sistem dan regulasi yang anti-korupsi, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, menjadi langkah-langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem yang ada. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya
dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.