Hal ini guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 guna mendukung suksesi Pilkada di Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Bupati Asahan juga meminta untuk segera melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 sebagai upaya pencegahan pengendalian covid-19 di Kabupaten Asahan.
Hal ini dikarenakan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2020 memerlukan perhatian, kerjasama, dan dukungan serta koordinasi dari semua pihak, khususnya antara penyelenggara dengan institusi terkait lainnya, agar bisa berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkatkan dari penyelenggaraan pemilu tahun lalu. Karena, mustahil KPUD dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berhasil tanpa adanya dukungan dari semua pihak.
Kepada KPUD dan Bawaslu Bupati Asahan berpesan untuk tidak boleh lengah, karena Pilkada yang digelar tahun ini berbeda dengan pelaksanaan pemilu/pilkada sebelumnya karena dilaksanakan di tengah pandemi covid-19.
Jadi Pilkada 9 Desember 2020 ini, pelaksanaannya bukan hanya lancar dan aman dari konflik, tetapi harus aman dari covid-19.
Pada kegiatan ini yang menjadi narasumber Kapolres Asahan, Kadis BPBD Kabupaten Asahan, Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan, Ketua KPU Kabupaten Asahan dan Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan yang menyampaikan untuk secara bersama-sama menyukseskan Pilkada Tahun 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan. D|Kis-19






