Bupati dan Pimpinan DPRD Deliserdang Teken KUA & PPAS PAPBD 2020

Bupati dan Pimpinan DPRD Deliserdang Teken KUA & PPAS PAPBD 2020
Penandatanganan KUA dan PPAS PAPBD 2020. Foto:D|Ist

Deliserdang-Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Deliserdang, Selasa (25/8), membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan (RPDP) APBD tahun 2020 bersama badan anggaran DPRD dengan organisasi perangkat daerah di Ruangan Paripurna DPRD Deliserdang.

Paripurna ini membahas perubahan APBD 2020 juga akhirnya Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020 untuk program dan kegiatan pada masa pandemi covid-19.

DPRD memahami situasi dan pendukung langkah-langkah penanganan tersebut dengan prinsip transparan efisien, efektif, dan akuntabel.

Zul Amri St, pandangan atas pembahasan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) ini sesuai proses pembahasan kebijakan umum, anggaran pendapatan masing-masing organisasi perangkat daerah yang merupakan satu kebijakan dalam dokumen kebijakan umum anggaran pemerintah daerah kabupaten ditetapkan dan pembangunan daerah tertata.

Pelaksanaan protokol kesehatan masa transisi dan tatanan normal baru menuju dari tatanan produktif, penguatan penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi tahap awal pembuatan jaring pengaman sosial dan penegakan hukum badan anggaran pendapat.

“Kita bertemu saat masa transisi bagaimana orang yang terdampak semakin hari semakin bertambah. Pemerintah dengan semua perangkatnya mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, mari bersama-sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pelaksanaan protokol kesehatan,” ajaknya.

Selain itu diharapkan juga melibatkan tokoh masyarakat tokoh agama dalam upaya peningkatan kesadaran menjalankan protokol kesehatan. Sebab mereka tidak bisa mengandalkan APBD sebagai instrumen utama dalam menekan penyebaran virus.

Selain itu, mempunyai keterbatasan dalam perjalanan apalagi pada situasi pandemi Covid-19 dalam hal kebijakan umum berjalan sebagaimana ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah RKP Desa tahun 2020 yaitu, optimalisasi kualitas pelayanan pendidikan kesehatan dan pelayanan umum secara berkelanjutan, mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan bersih dan integrasi terjadi melalui inovasi dan reformasi yang transparan dan akuntabel.

Dikatakan, ketika pembangunan alami peningkatan sarana dan prasarana, tentang optimalisasi teknologi informasi, penciptaan iklim investasi yang kondusif dan perluasan kesempatan kerja serta pengentasan kemiskinan yang memiliki sasaran secara umum, dan benar-benar terwujud dalam anggaran tertuang pada perubahan APBD tahun 2020.

Sementara itu Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Deliserdang.

“Pembahasan materi dari awal hingga saat ini dan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah kita lalui sesuai dengan peraturan dan ketentuan,” paparnya.

Dikatakan, wabah yang saat ini melanda Indonesia pada triwulan pertama tahun 2020 menyebabkan terganggunya aktivitas ekonomi yang cukup besar terhadap barang dan jasa dan pendamping kegiatan ekonomi, khususnya pada sektor Industri, pariwisata dan UMKM yang berdampak pada potensi tingkat pengangguran dan kemiskinan rakyat yang menimbulkan kontraksi pada pertumbuhan ekonomi daerah.

Bencana Nasional

Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah akan melakukan perubahan orientasi dalam perencanaan pembangunan pada tahun 2020 dan 2070.

Kebijakan pembangunan karakter, pelaksanaan kesehatan dan dua kekuatan penanganan kesehatan kepentingan ekonomi awal tempat pembuatan jaring pengaman sosial, pembangunan infrastruktur ekonomi dan pelayanan pelayanan publik serta optimalisasi tata kelola pemerintahan yang baik, pendapat tentang perubahan APBD tahun 2020.

“Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta situasi terkini pada saat pandemik yang berpedoman pada Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Lebih lanjut kebijakan umum anggaran sementara juga berpedoman pada situasi dimana pemerintah daerah membebaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penyebaran Covid-19.

“Pemerintah Kabupaten Deliserdang dengan semua perangkatnya mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa atau Kelurahan mari bersama-sama  dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran pelaksanaan protokol kesehatan dan juga melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dalam upaya peningkatan kesadaran menjalankan protokol kesehatan,” imbuhnya. D|Des-74

Pos terkait