Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Setelah Drama OTT

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Setelah Drama OTT. (Foto : Ist.)

Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Setelah Drama OTT. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, di Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini terjadi setelah serangkaian peristiwa yang penuh drama, mulai dari pengakuan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, tentang adanya OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan Abdul Azis, hingga bantahan dari politikus NasDem, Sahroni, yang menyebut Abdul Azis tidak terjaring OTT.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah diamankan semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Diamankan setelah selesai rakernas,” ujar Fitroh pada Jumat, 8 Agustus 2025. Abdul Azis yang sempat muncul di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, kini tengah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sulsel sebelum diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. Rencananya, ia akan tiba di KPK sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:  KPK Tengah Lakukan OTT di Medan

Kehebohan bermula dari pernyataan Johanis Tanak yang mengkonfirmasi penangkapan Abdul Azis dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sultra. Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Sahroni, yang mengakibatkan kebingungan publik. Situasi semakin rumit ketika KPK kemudian mengumumkan OTT di tiga daerah berbeda: Sultra, Jakarta, dan Sulsel. Pihak-pihak yang terjaring OTT di Sultra dan Jakarta telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan sementara, OTT di tiga daerah tersebut terkait dengan kasus korupsi peningkatan kualitas atau status rumah sakit menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan detail kasus ini.

Penangkapan Abdul Azis menjadi sorotan publik karena rangkaian peristiwa yang tidak biasa. Pernyataan yang saling bertolak belakang dan munculnya Abdul Azis di Rakernas Partai NasDem setelah disebut tertangkap dalam OTT menimbulkan pertanyaan tentang kronologi dan detail operasi tersebut.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Asosiasi Haji dan Biro Travel, Sita Bukti Jual-Beli Kuota Tambahan Haji 2024

Publik menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK terkait kronologi penangkapan Abdul Azis dan keterkaitannya dengan OTT di Sultra. Transparansi dan keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi internal dalam lembaga penegak hukum. Perbedaan pernyataan dari petinggi KPK menunjukkan perlunya peningkatan sinergi dan manajemen informasi untuk menghindari kebingungan dan spekulasi publik.

Ke depan, diharapkan KPK dapat memberikan keterangan resmi dan transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru