Stabat-Mediadelegasi: Setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, memperpanjang penutupan objek wisata dan pelarangan hajatan di seluruh wilayah Kabupaten Langkat.
Penyelenggaraan hajatan masih dilarang, termasuk objek wisata juga masih ditutup, untuk wilayah Kabupaten Langkat.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku,” sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, pada Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).
Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM Covid-19 Langkat dari level 2 dilevel 3.
Sebab ada zona merah di empat Kecamatan, di Kabupaten Langkat yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.
Jadi dianggap perlu, tegas Sekda, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih di tutupnya objek wisata.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan,” tandasnya.