Bupati Samosir Harus Punya Alasan

- Penulis

Rabu, 16 Juni 2021 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Samosir. Foto: D|Ist

Gedung DPRD Samosir. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Reformasi birokrasi merupakan arah tindakan perubahan pembaruan yang berdimensi pada restrukturisasi, revitalisasi dan refungsionalisasi.

Pernyataan Johannes P Sitanggang, Ketua Umum Forum Komunikasi Keluarga Samosir (FOKKSA) kepada Mediadelegasi, Rabu (16/6), menyusul wacana perubahan perangkat daerah pascanota pengantar Bupati Samosir atas Ranperda, Pertanggungjawaban, RPJMD dan Perubahan tentang perangkat Daerah, Senin pecan lalu di gedung DPRD Samosir.

Menurutnya, Pemkab harus lebih dahulu menyampaikan alasan perubahan perangkat daerah. “Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan reformasi pemerintahan kabupaten, adalah struktur organisasi dan administrasi pemerintah daerah yang ada saat ini dipandang tidak lagi efektif dalam mengemban misinya,” kata Johannes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, rendahnya kinerja aparatur pemerintah daerah dan image masyarakat tentang organisasi pemerintah kian buruk. “Ada kecenderungan membentuk organisasi perangkat daerah terlalu besar dan kurang didasarkan pada kebutuhan nyata,” kata Johannes.

Menurutnya, pengambilan keputusan dalam penataan kelembagaan seringkali cenderung lebih bernuansa politik dari pada pertimbangan rasional objektif, efisiensi dan efektivitas.

Hematnya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan.

BACA JUGA:  Kaldera Toba Berbenah Usai Peringatan UNESCO

Johannes mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, peraturan pemerintah ini juga sudah mengalami penyempurnaan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Dia menyarankan, sebelum melakukan perombakan perangkat daerah, sebaiknya langkah awal mendesak dilakukan adalah melalui Penelitian. “Hasil penelitian tersebut dapat dijadikan sebagai alasan perlunya perombakan, penyatuan Dinas atau Badan, bahkan penghapusan Dinas atau Badan,” ujarnya.

Kesalahan dalam melakukan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan, kemampuan

daerah, serta keahlian aparatur, menurut Johannes Sitanggang, akan mempengaruhi pola pembentukan dan penyusunan struktur organisasi.

Perlu menjadi perhatian, tambahnya, perubahan perangkat daerah, penghapusan atau penggabungan Dinas atau Badan yang semula dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada kenyatannya justru cenderung terfokus pada kebutuhan distribusi jabatan tanpa mempertimbangkan latar belakang pendidikan, serta spesifikasi keahlian aparat yang penerima jabatan.

Dikatakan, FOKKSA akan siap mendampingi Pemerintah Kabupaten Samosir untuk bersama melakukan Riset.

“Penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD

BACA JUGA:  Pemkab Samosir Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran di Sianjurmulamula

dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi. Hal ini disusun dalam lembaga sekretariat, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah,” katanya.

 

Karir Pegawai Jadi Perhatian

Pada bagian lain, secara terpisah Alexius Turnip Sekretaris Partai Garuda Sumatera Utara melihat potensi munculnya masalah yang timbul juga berkaitan dengan urusan pemerintahan.

Alexius mencontohkan adanya urusan yang mestinya terpisah justru malah disatukan. Di sisi lain jumlah jabatan yang berubah yang harus berdampak pada karir pegawai. “Semisal, yang semula eselon II terpaksa harus turun menjadi eselon III,” ungkap Alexius.

Pada awal tahun 2017, ungkap Alexius, pemerintah pusat kembali merombak organisasi perangkat daerah dengan pemberlakuan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.  Setiap daerah di Indonesia diwajibkan untuk menyusun ulang SKPD bersama DPRD dengan membentuk peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah.

“Hemat saya, Pemkab Samosir perlu melakukan kajian lapangan atau riset tentang hal ini sehingga berdasarkan data tersebut pemerintah daerah dapat mengusukan perangkat daerah yangbaru,” tegasnya. D|Red

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’
Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid
Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba
Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja
PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan
Spektrum Letusan Semeru, Sembilan Erupsi Beruntun Sabtu Pagi
Tragedi Siswa Gantung Diri di Simanindo, Komnas PA Samosir Ungkap Dugaan Bullying Dipicu Curhat Ekonomi di Medsos
Bantuan Bencana Muzani Disalurkan untuk Warga Sumatera Utara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 14:12 WIB

Aktor Park Dong Bin Meninggal Dunia, Sosok di Balik Viral ‘Meme Jus’

Kamis, 23 April 2026 - 17:40 WIB

Punguan Sonak Malela Samosir Resmi Terbentuk, Bupati Vandiko: Harus Solid

Jumat, 17 April 2026 - 14:17 WIB

Helikopter PK CFX Jatuh di Sekadau, Delapan Jiwa Melayang di Hutan Rimba

Jumat, 17 April 2026 - 10:20 WIB

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Senin, 13 April 2026 - 20:10 WIB

PSSI Sumut Gandeng AAFI, 26 Peserta Lulus Kursus Pelatih Futsal Nasional di Medan

Berita Terbaru