Buronan Terduga Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap

Buronan Terduga Kasus Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ditangkap
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama tim gabungan menangkap buronan bernama Eddy Suranta Gurusinga alias Godol (kanan) di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5). Foto: HO-Kejaksaan Agung RI

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi,” kata Kapuspenkum.

Adapun perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Eddy diduga berkaitan dengan kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat.

Harli menyebut bahwa Jaksa Jhon Wesli menangani perkara Eddy. Selain itu, Jhon juga kenal dengan pelaku pembacokan berinisial APL alias Kepot.

Bacaan Lainnya

“Bahwa sebenarnya antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa ini saling kenal,” katanya.

Dia mengatakan bahwa Jhon berkomunikasi dengan APL guna mencari keberadaan Eddy untuk dieksekusi terkait pidana kepemilikan senjata api ilegal.

“Jaksa dimaksud berkomunikasi dengan pelaku ini lebih kepada bagaimana menemukan informasi supaya terhadap orang yang dinyatakan DPO ini (Eddy) secara sadar bisa memenuhi panggilan hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan itu,” katanya.

Namun, saat bertemu, Jaksa Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang Asensio Silvanof Hutabarat malah dibacok oleh pelaku.

 

Selain APL, Polda Sumatra Utara juga meringkus satu pelaku pembacokan lainnya, yaitu SD alias Gallo.

 

Kapuspenkum mengatakan saat ini kejaksaan tengah mendalami hubungan antara Eddy dengan dua pelaku yang telah diamankan.

 

“Kami sedang mendalami apakah ada hubungan-hubungan komunikasi dan seterusnya antara pelaku yang DPO (Eddy) dengan diduga pelaku terkait pembacokan ini,” ujarnya. D|Red

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

 

 

Pos terkait