Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Dana Desa

cabjari bakongan aceh selatan
Cabjari Bakongan Aceh Selatan Limpahkan Perkara Tipikor Anggaran Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada, Kamis (10/02/2022).(ist)

Dalam kasus tersebut, para terdakwa didakwa PRIMAIR pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes, pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Pelimpahan berkas tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (D|Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait