Dalam kasus tersebut, para terdakwa didakwa PRIMAIR pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDAIR: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan APBDes, pada Gampong Keude Bakongan Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan T.A. 2019 sebesar Rp. 265.307.663,00,- (Dua ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah). Pelimpahan berkas tersebut dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. (D|Red)