“Semuanya bisa dilihat di SIRUP. Jadi transparan, tidak bisa lagi dilakukan di belakang meja,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kewenangan dalam proses pemilihan penyedia di atas nilai Rp200 juta sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“PPK-lah yang menetapkan dokumen spesifikasi, HPS, KAK, sampai pemilihan penyedia. Bukan UKPBJ” ujar dia.
Menurutnya, Unit Kerja PBJ (UKPBJ) hanya berperan sebagai fasilitator sistem pengadaan yang sudah dibangun oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional.
“Kami hanya memastikan sistem itu berjalan baik. Prosesnya tidak manual dan tidak ada ruang untuk pertemuan langsung antara penyedia dan pejabat,” katanya.D|red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








