Curi Baterai Tower, Dua Pelaku Terpaksa Lebaran di Sel Tahanan

Selasa, 27 April 2021 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pancur Batu- Mediadegasi : Ind (30) warga Jalan Jamin Ginting Ginting Km 8 Gang Gembira, No 1 Kecamatan Medan Johor, Kota Medan bersama rekannya Ri (28) warga Jalan Satria, No 53C Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, terpaksa terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Pancur Batu. Sementara seorang rekannya berinisial De masih dalam buruan petugas.

Pasalnya, kedua pria tersebut ditangkap reskrim Polsek Pancur Batu setelah berhasil menggondol  baterai Tower Bersama di Jalan Besar Tuntungan 1 Durusn III Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Amir Sitepu,S.H M.H membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut . “Kedua pelaku sudah diamankan dan saat ini mereka di sel Mapolsek Pancur Batu,” katanya,  Selasa (27/4/2021).

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Jumat 20 Juni 2025: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio

Dia menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari MH (53) yang mengatakan bahwa telah terjadi pencurian baterai di Tower Bersama Grub.

Setelah menerima laporan tersebut, Panit 1 Reskrim Ipda Junaidi Karo Sekali SH bersama tim langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.

Hasil dari olah TKP, penyidik mengetahui ciri cirri pelaku dan langsung melakukan pengejaran.

“Saat diringkus, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian baterai Tower Bersama Grub. Mereka mengaku melakukan aksinya tiga orang dan seorang rekannya De masih dalam pengejaran kami,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru tersebut.D|Mdn.Ummi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat
Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan
Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Andes Radytya: Dari Aktor Film & Dunia Politik, Kini Resmi Menyandang Gelar Advokat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Wisuda Periode II Unika Santo Thomas Tahun Akademik 2025/2026: Lepas 534 Lulusan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Berita Terbaru

Tersangka Kasim alias Kosim (kiri), residivis peredaran sabu yang diamankan Polsek Kualuh Hulu, Kamis (20/8/2026), beserta barang bukti (kanan) berisi sabu 0,35 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sedot, HP Oppo biru, dan uang tunai Rp420 ribu. Tersangka mengaku memperoleh barang dari seseorang bernama Kiki yang kini masih diburu. Foto: GS.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polsek Kualuh Hulu Amankan Terduga Pengedar Sabu

Kamis, 20 Agu 2026 - 13:42 WIB