Dari Miliarder ke Tersangka: Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap Kasus Korupsi

- Penulis

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung: Iwan Setiawan Lukminto. (Foto : Ist.)

Sosok Bos Sritex yang Ditangkap Kejagung: Iwan Setiawan Lukminto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), pada Rabu (21/5). Penangkapan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil tersebut. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan kabar penangkapan tersebut, namun enggan merinci detail kronologi dan status hukum Iwan saat ini. Ia hanya menyatakan bahwa penangkapan berlangsung di Solo, Jawa Tengah.

 

Iwan Setiawan Lukminto merupakan putra sulung mendiang H.M. Lukminto, pendiri grup Sritex yang berdiri sejak tahun 1966. Keluarga Lukminto dikenal luas dan memiliki reputasi yang terpandang, terutama pada masa kejayaan Sritex. Sebelum pandemi COVID-19 menerjang dan berdampak signifikan pada industri tekstil Indonesia, kekayaan keluarga ini mencapai triliunan rupiah. Bahkan, pada tahun 2020, Iwan tercatat dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes, dengan perkiraan kekayaan mencapai US$515 juta atau sekitar Rp8,41 triliun (berdasarkan kurs saat itu).

 

Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama Sritex periode 2014-2023, berkontribusi dalam memimpin perusahaan sejak tahun 1997 bersama ayahnya. Kekaisaran bisnis keluarga Lukminto tak hanya meliputi industri tekstil, tetapi juga mencakup sekitar 10 hotel di Solo, Yogyakarta, dan Bali, termasuk Holiday Inn Express di Bali. Namun, pandemi COVID-19 pada tahun 2020 membawa perubahan drastis. Perusahaan mengalami masalah keuangan yang serius, hingga akhirnya dinyatakan pailit dan ditutup.

 

Setelah tahun 2020, nama Iwan Setiawan Lukminto menghilang dari daftar 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes. Informasi terbaru mengenai total kekayaan yang dimilikinya saat ini belum dipublikasikan secara terbuka. Hal ini menjadi pertanyaan publik, mengingat besarnya kekayaan yang pernah dimilikinya.

 

Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto menimbulkan spekulasi mengenai keterkaitan antara masalah keuangan Sritex dan dugaan korupsi dalam pemberian kredit bank. Kejagung masih merahasiakan detail kasus ini, termasuk kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Iwan Setiawan Lukminto dan mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

 

Penangkapan ini tentu saja memberikan dampak signifikan terhadap citra keluarga Lukminto, yang selama ini dikenal sebagai salah satu keluarga terpandang di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tata kelola perusahaan di masa lalu.

 

Publik menantikan transparansi dan keadilan hukum dalam penanganan kasus ini. Kejagung diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada secara terbuka dan akuntabel. Proses hukum yang adil dan transparan akan menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

 

Selain itu, publik juga berharap agar kasus ini dapat memberikan pelajaran berharga bagi dunia usaha di Indonesia, terutama terkait tata kelola perusahaan yang baik dan bertanggung jawab. Semoga kasus ini dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Marisi Manurung Berharap Polres Toba Umumkan Nama Tersangka Penganiayaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru