“Dan tugas kami, dalam hal ini Pemkab Sergai, adalah menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja dengan mengacu pada perundangan-undangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku,” jabarnya.
Terkait upah ninimum kabupaten (UMK) di Sergai, jelasnya, dua tahun berturut-turut tidak mengalami kenaikan akibat pandemi Covid-19, yakni sebesar Rp2.869.292. Dalam catatan yang ia punya, perusahaan yang menerapkan nilai UMK ini sebanyak 73 perusahaan (37.7%) dan yang belum melaksanakannya ada sejumlah 150 perusahaan (62.3%).
Kepada perusahaan dan pengusaha yang sudah mematuhi regulasi, Bang Wiwik mengucapkan terima kasih. Sebab menurutnya hal ini sangat berpengaruh besar dalam meningkatkan perputaran perekonomian di Sergai.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Mikro Drs Fajar Simbolon, MSi, serta 30 orang pengusaha Sergai. D|Sgi-105