Delapan Orang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Delapan orang yang terdiri dari fiscus korup  dan wajib pajak kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menunjukkan taringnya di awal tahun 2026.

 

Delapan Orang Oknum Pegawai Pajak dan Pihak Swasta Diamankan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Tim KPK telah mengamankan delapan orang beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (10/1/2026). Operasi senyap ini menjadi yang pertama kalinya dilakukan KPK di tahun 2026.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa operasi ini menyasar praktik korupsi yang melibatkan pegawai pajak dan pihak swasta sebagai wajib pajak. “Kami menangkap pegawai pajak dan wajib pajak dalam OTT ini,” tegasnya.

Mengenai jumlah uang yang berhasil diamankan, Fitroh mengungkapkan bahwa nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, tim juga menemukan sejumlah mata uang asing atau valuta asing (valas) di lokasi penangkapan. “Jumlah pastinya belum dihitung, tapi sementara ini ada ratusan juta rupiah dan juga valas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kasus Haji Memanas, Gus Yaqut Tantang KPK di Pengadilan

 

Baca Juga: https://mediadelegasi.id/pena-samosir-dana-bansos-dikemplang/

 

Penangkapan ini tentu menjadi tamparan keras bagi institusi pajak, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengamankan pendapatan negara. Praktik korupsi yang melibatkan pegawai pajak tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

KPK sendiri belum memberikan informasi lebih detail mengenai kasus ini, termasuk identitas para pihak yang ditangkap dan modus operandi yang digunakan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga terkait dengan suap atau gratifikasi dalam proses pemeriksaan atau pengurusan pajak.

Operasi OTT ini menunjukkan bahwa KPK tidak akan berhenti memberantas korupsi, meskipun di tahun sebelumnya telah melakukan 11 operasi serupa. Hal ini menjadi sinyal bagi para pelaku korupsi bahwa KPK akan terus memburu mereka, tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:  KPK Resmi Menahan Konglomerat Donald Sihombing

Publik tentu berharap agar KPK dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, serta mengungkap semua pihak yang terlibat. Selain itu, kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi di tubuh institusi pajak, guna mencegah praktik korupsi serupa terulang kembali.

Penangkapan ini juga menjadi pengingat bagi para wajib pajak untuk selalu patuh terhadap peraturan perpajakan dan tidak tergoda untuk melakukan praktik suap atau gratifikasi kepada pegawai pajak. Kepatuhan terhadap pajak adalah kunci untuk membangun negara yang maju dan sejahtera.

Kasus OTT di Jakarta Utara ini akan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan. KPK diharapkan dapat segera memberikan informasi yang lebih lengkap mengenai kasus ini, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas duduk perkaranya dan siapa saja yang bertanggung jawab. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan
Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat
Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram
Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir
Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital
Karawang Theatre Night Mart Ditutup Sementara: Dugaan Fasilitasi Pesta Gay dan Pelanggaran Izin Usaha
Gunung Merapi Kembali Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2 Km ke Barat Daya
Revisi UU Polri: Batas Usia Pensiun Kapolri Diubah, Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:53 WIB

KSP Dudung: Negara Belum Tentu Ganti Dana Talangan Pengusaha Dapur BGN, SK Pejabat Lama Melanggar Aturan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:32 WIB

Empat Prajurit BAIS TNI Divonis Penjara 1,5–3 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Dua Dipecat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:34 WIB

Kasus Penipuan Umrah Hanania Group: Korban Capai 687 Orang, Polisi Periksa Saksi Hingga Selebgram

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:25 WIB

Nadiem Makarim Yakin Bebas Murni: Empat Unsur Korupsi Tak Terbukti, Ini Harapan di Sidang Terakhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja, Semua Proses Kini Serba Digital

Berita Terbaru

​PLN Pancur Batu

Kabupaten Deli Serdang

​PLN Pancur Batu “Obral” Pemadaman, Ekonomi Warga Lumpuh Sepekan

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:07 WIB